Tak Perlu PCR dan Antigen! Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai September 2022

Calon penumapng yang akan bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, diwajibkan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin Booster.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan swab - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai penerbangan berlaku mulai 1 September 2022 dalam aturan perjalanan udara.

Calon penumapng yang akan bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, diwajibkan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin Booster.

Sebagai gantinya, pengguna pesawat tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Apa Itu Flightradar24? Aplikasi Canggih Bisa Lacak Lokasi Pesawat Hanya Lewat HP

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan itu agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lebih mudah menggunakan pesawat.

Serta, guna meningkatkan vaksinasi booster.

PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

2. PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Cek Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 1 September 2022 di Semua Maskapai

6. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia melanjutkan, syarat-syarat di atas juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

(*)

.

.

.

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved