Cek Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 1 September 2022 di Semua Maskapai
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 wajib mematuhi sejumlah Syarat Naik Pesawat berikut.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru resmi berlaku mulai 1 September 2022 di semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 wajib mematuhi sejumlah Syarat Naik Pesawat berikut.
Kini masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat.
Jika tidak maka ada Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan berupa hasil tes PCR karena Antigen sudah tidak berlaku lagi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• Ternyata Ini Manfaat Lubang Kecil di Jendela Pesawat
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022
Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
• Sering Sakit Leher dan Punggung saat Naik Pesawat? Simak Cara Mudah Mengatasinya
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.