Pilkades Serentak 2022! Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru September 2022

Berikut rincian besara Gaji seorang Kepala Desa atau Kades terbaru bulan September 2022.

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Pilkades Seretak - Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besara Gaji seorang Kepala Desa atau Kades terbaru bulan ini September 2022.

Bulan ini September 2022 akan segera digelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2022.

Diketahui beberapa daerah Indonesia ada yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades pada September 2022.

Tak terkecuali di Kalimantan Barat, ada beberapa Kabupaten yang akan menggelar Pilkades bulan depan September 2022.

Gaji Pokok Polisi Terbaru September 2022 Plus Rincian Tunjangan Pangkat dan Jabatan

Hingga saat ini besararn Gaji Kepala Desa / Kades masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Terbaru, BSU 2022 Cair Pekan Depan?

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved