Gaji Pokok Polisi Terbaru September 2022 Plus Rincian Tunjangan Pangkat dan Jabatan
Gaji pokok seorang anggota polisi di Indonesia terbaru bulan September 2022 lengkap tunjangan pangkat serta jabatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji pokok seorang anggota polisi di Indonesia terbaru bulan September 2022 lengkap tunjangan Pangkat serta Jabatan.
Urutan kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok, yakni tamtama, bintara, dan perwira.
Untuk Gaji pokok polisi secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Hingga saat ini, rincian besaran Gaji polisi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Terbaru, BSU 2022 Cair Pekan Depan?
Selain menerima Gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah Tunjangan, yang besarnya pun bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Beberapa Tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain Tunjangan kinerja, Tunjangan keluarga, Tunjangan lauk pauk, Tunjangan jabatan, Tunjangan khusus daerah Papua, hingga Tunjangan daerah perbatasan.
Mengutip Kompas.com, berikut urutan pangkat polisi dan rincian Gaji berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.
1. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
• Subsidi Gaji Cair September 2022! Cek Syarat dan Data Penerima BSU Rp 600 Ribu Terbaru
2. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Urutan pangkat polisi dan gajinya golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen