Lokal Populer
Pengendalian Mutu Pemanfaatan Ruang Wilayah di Kabupaten Kayong Utara
Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten
Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani hadiri sosialisasi peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 di Aula Bank Kalbar cabang Sukadana, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 30 Agustus 2022.
“RDTR kawasan perkotaan sukadana telah ditetapkan dalam peraturan bupati pada tanggal 30 desember 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hilaria menilai bahwa penyusunan RDTR ini untuk penataan kawasan serta percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Penyusunan RDTR kawasan perkotaan sukadana, dimaksudkan untuk penataan kawasan dan percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui transparansi produk tata ruang sehingga mempermudah investasi dan perizinan di daerah,” tukas Sekda Kayong Utara.
Berita Terkait