Lokal Populer

Pengendalian Mutu Pemanfaatan Ruang Wilayah di Kabupaten Kayong Utara

Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten

Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani hadiri sosialisasi peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 di Aula Bank Kalbar cabang Sukadana, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Daerah Kayong Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara, mensosialisasikan peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 di Aula Bank Kalbar cabang Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 30 Agustus 2022.

Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani, Plt Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Budi Utomo dan jajaran, OPD Terkait serta Perangkat Desa terkait.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kayong Utara Citra Duani melalui Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani menyampaikan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana.

“Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” ujar Sekda Hilaria.

Kapolres Kayong Utara Ngopi Presisi dengan Bawaslu Kayong Utara

Sekda Hilaria menerangkan, bahwa RDTR berfungsi untuk pengendalian mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten atau Kota.

“RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan rtrw, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rtrw, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL),” terangnya.

“Selanjutnya dalam sistem RDTR kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah,” tambah Hilaria.

Untuk itu, Pemda Kayong Utara menaruh hatapan yang besar atas adanya Perbup RDTR kawasan perkotaan Sukadana tersebut.

“Kita tentu menaruh harapan yang besar melalui adanya Perbup RDTR kawasan perkotaan sukadana ini, untuk itu semua masyarakat dan pelaku usaha wajib mengetahui dan memahami substansi yang termuat didalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan,” tutupnya.

Langkah Penataan Kawasan

Sosialisasi peraturan Bupati Kayong Utara nomor 93 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 ini, sebagai langkah untuk penataan kawasan.

Untuk itu, rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sukadana tahun 2021-2041 sejalan dengan melaksanakan amanah dari Peraturan Pemerintah

Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan bahwa pembinaan penataan ruang terlaksana secara sinergis.

“Salah satu amanah dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, bahwa pembinaan penataan ruang diselenggarakan secara sinergis oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, yang salah satu bentuknya adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang,” terang Sekda Kayong Utara ini. Selasa 30 Agustus 2022.

Dinas PUPR Kayong Utara Sosialisasikan Perbup Kayong Utara Nomor 93 Tahun 2021

Untuk itu, Sekda Kayong Utara ini mengungkapkan bahwa telah ditetapkan RDTR kawasan perkotaan Sukadana dalam peraturan Bupati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved