Cek Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai 1 September 2022 di Semua Maskapai
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 wajib mematuhi sejumlah Syarat Naik Pesawat berikut.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Aturan baru ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.
Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(*)
.
.
.
.