Apa Itu PBI BPJS Kesehatan ? Berikut Kategori Penerima Iuran Gratis BPJS !
Peserta PBI hanya akan terdaftar di faskes ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
* Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
* Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
• Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS
* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.
* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
* Masih menggunakan tungku untuk memasak.
* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
Demikian ketentuan dan syarat yang masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan yang boleh tedaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dari JKN KIS, Sekiranya informasi ini bermanfaat untuk anda. (*)