Apa Itu PBI BPJS Kesehatan ? Berikut Kategori Penerima Iuran Gratis BPJS !

Peserta PBI hanya akan terdaftar di faskes ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Seorang peserta BPJS Kesehatan Seniwati, warga Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, Senin (28/3/2016). Seniwati merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana yang bersumber APBN.-Berikut Kategori Penerima bantuan PBI dari BPJS Kesehatan. 

* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

* Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

* Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS

* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.

* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.

* Masih menggunakan tungku untuk memasak.

* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.

* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Demikian ketentuan dan syarat yang masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan yang boleh tedaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dari JKN KIS, Sekiranya informasi ini bermanfaat untuk anda. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved