Apa Itu PBI BPJS Kesehatan ? Berikut Kategori Penerima Iuran Gratis BPJS !

Peserta PBI hanya akan terdaftar di faskes ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Seorang peserta BPJS Kesehatan Seniwati, warga Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya, Senin (28/3/2016). Seniwati merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana yang bersumber APBN.-Berikut Kategori Penerima bantuan PBI dari BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel yang akan menyediakan informasi terkait apa saja kategori orang yang boleh terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI yang menjadi tanggungan Pemerintah.

Sebagaimana diketahui jika pemberian BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah merupakan pemberian stimulus untuk masyarakat di bidang kesehatan.

Jika kita berpatokan kepada iuran yang ada bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan setiap peserta dikenakan tanggungan berdasarkan kelas-kelas tergantung dengan faskes yang akan diterimanya.

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan

Akan tetapi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI pesertanya tidak lagi membayar iuran perbulan sebagaiaman yang tercantum diatas.

Aturan Main Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Non PBI Mandiri Ke PBI, Lengkapi Syaratnya !

Peserta PBI hanya akan terdaftar di faskes ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.

BPJS Kesehatan PBI merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN - KIS ), dengantujuan memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu.

Dengan adanya JKN KIS nantinya peserta dengan kepesertaan ini dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai jika sakit.

Berikut ini ketentuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI

* Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.

* Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.

* Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.

* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

* Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

* Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS

* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.

* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.

* Masih menggunakan tungku untuk memasak.

* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.

* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Demikian ketentuan dan syarat yang masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan yang boleh tedaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dari JKN KIS, Sekiranya informasi ini bermanfaat untuk anda. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved