Polisi Periksa Dua Saksi Kebakaran di Gedung 10 Lantai yang Mangkrak Kawasan Untan Pontianak

Dua saksi yang diperiksa tersebut merupakan orang yang pertama kali melihat adanya asap dilokasi serta melihat orang yang membakar sampah disekitar ba

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Petugas Pemadam Kebakaran saat berusaha memadamkan kebakaran di gedung yang berada di Kawasan Universitas Tanjungpura Pontianak yang mangkrak pembangunannya sejak bertahun-tahun silam, Senin 29 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran di gedung mangkrak gang berada di Kawasan universitas Tanjungpura Pontianak yang terjadi pada senin 29 agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto hingga saat ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait kebakaran tersebut.

Dua saksi yang diperiksa tersebut merupakan orang yang pertama kali melihat adanya asap dilokasi serta melihat orang yang membakar sampah disekitar bangunan.

Para saksi tersebut menyampaikan, sebelum terjadinya kebakaran, mereka melihat ada orang yang diduga petugas kebersihan yang membakar sampah di salah satu sudut bangunan.

''Untuk yang membakar sampah kami belum periksa, baru saksi yang melibat kami periksa karena sebelumnya fokus untuk pemadaman,''ujarnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Gedung Mangkrak Rumah Sakit Untan Terbakar, 14 Petugas Pemadam Kebakaran Pingsan

Walaupun terkait kebakaran ini merupakan delik aduan, dikatakan Indra pihaknya melakukan penyelidian lebih dahulu untuk mengetahui penyebab kebakaran.

"Adapun terkait pelaporan, kami belum menerima dari pemilik bangunan, tetapi langkah awal kami melakukan penyelidikan mendahului,"tuturnya.

Didalam KUHP Kompol Indra menjelaskan terdapat pasal - pasal yang bisa menjerat seseorang terkait peristiwa kebakaran.

Pertama pasal 187 - 188 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena hal tersebut menimbulkan bahaya nyawa atau bahkan ada orang yang meninggal dunia, maka akan diancam dengan hukuman penjara dua puluh tahun hingga seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved