Cara Urus Ijazah Hilang atau Rusak ? Berikut Surat Keterangan Pendamping Ijazah Untuk SMA !

Dokumen Ijazah diberikan disetiap jenjang pendidikan berbeda-beda, mulai dari tingkatan terndah hingga tinggkatan tertinggi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/eka
Ilustrasi SKPI-Dokumen Pendamping Pengganti Ijazah merupakan dokumen yang berkedudukan sama sebagai pengganti Ijazah rusak atau hilang. 

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian maka ada dua cara lagi yang harus anda lakukan yaitu anda harus mengurus pembuatan surat keterangan pendamping ijazah ( SKPI ).

Adapun syarat mengurus ijazah yang hilang di sekolah untuk membuat SKPI adalah sebagai berikut:

* Fotokopi Ijazah asli yang hilang.

* Materai 6.000 (2 buah).

* Pas Foto 3x4 (2 lembar).

* Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.

Dokumen SKPI akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah.

SKPI sebaiknya di foto copy dan dilegalisir. Jika, belum segera mintalah kepada petugas TU sekolah.

Jika sekolah tempat anda belajar sudah tidak ada anda bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

* Pihak Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

* Untuk itu siapkan materai 6.000 dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

* Nantinya ijasah atau SKPI anda yang baru akan dicetak sebagai pengganti ijazah anda yang telah hilang.

Demikian cara urus dokumen ijazah SMA yang hilang dan rusak serta bagaimana cara menerbitkan SKPI sebagai dokumen pendamping. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved