Lokal Populer

Usia di Atas 18 Tahun Harus Booster, Sedangkan 6-17 Tahun Wajib Sudah Menerima Vaksinasi Kedua

Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022,

Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri dalam masa pandemi covid-19.

SE tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry Agung mengatakan bahwa SE nomor 24 tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022 menggantikan SE No 23 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dinas di dalam negeri (PPDN).

“Karena SE ini dari Satgas Nasional maka berlaku secara nasional termasuk Kalbar,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 28 Agustus 2022.

Vaksin Moderna Tidak Ada Lagi, Booster Kedua Nakes Gunakan Vaksin Pfizer

Maka sejak 25 Agustus 2022 berlaku ketentuan terkait diwajibkannya usia di atas 18 tahun harus booster, sedangkan 6-17 tahun wajib sudah menerima vaksinasi kedua atau V2.

“18 tahun ke atas wajib harus sudah booster, karena kan booster untuk dewasa di atas 18 tahun. Sedangkan untuk usia di bawah 6 tahun harus ada pendampingan, memang tidak ditentukan dengan vaksinasi,” ujarnya.

Ia mengatakan pada poin 5 pada SE nomor 24 tahun 2022 juga telah disertakan bahwa untuk keadaan kondisi kesehatan khusus dan yang mempunyai komorbid dan tidak dapat dilakukan vaksinasi. Maka harus disertai dengan keterangan dokter atau dari RS bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan vaksinasi.

“SE 24 ini dengan ketentuan diatas 18 tahun harus booster untuk melakukan PPDN. Maka sekaligus mendorong warga masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster,” tegasnya.

Karena diketahui bahwa vaksinasi booster ini masih jauh dari target dibanding V2. Di Kalbar sendiri untuk vaksinasi bootser baru mencapai 20 persen, sedangkan V1 dan V2 sudah diatas 70 persen.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya SE ini juga mendorong untuk peningkatakan jumlah cakupan booster di Kalbar.

“Saya kira ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan mendapatkan booster dimana ketika antibody yang semakin menurun dapat ditingkatkan kembali kekebalan tubuh nya dan rentang waktu kekebalan nya diperpanjang,” pungkasnya.

Pelaku Perjalanan 

Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri dalam masa pandemi covid-19.

SE tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson yang juga sebagai Wakil Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada beberapa poin yang berbeda pada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.

Alokasi Vaksin PMK Untuk Kalbar Dari Pemerintah Pusat Sebanyak 63.900 Dosis

Ia mengatakan bahwa pada usia 18 tahun ke atas, kalau belum mendapatkan vaksin booster atau vaksinasi ke-3. Maka yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan perjalanan dalam negeri.

“Intinya belum booster, tidak boleh bepergian bagi usia 18 tahun keatas. Kalau dulu yang belum vaksin booster masih boleh melaksanakan perjalanan dengan melampirkan surat hasil laboratorium negatif PCR atau negatif antigen,”ujarnya, Minggu 28 Agustus 2022.

Namun dikecualikan dalam SE 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVI-19 ini adalah orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Akan tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan ini juga dikecualikan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

SE ini juga mengatur bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan 18 tahun keatas sudah mendapatkan booster ke-3.

Adapun persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru berdasarkan SE Nomor 24 tahun 2022 yakni Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN pun wajib memenuhi persyaratan perjalanan seperti PPDN dengan usia 18 tahun keatas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, lalu PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, serta PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Harisson menyampaikan sampai saat ini tanggal 27 Agustus 2022 cakupan vaksinasi covid-19 di Kalbar untuk Vaksin 1 mencapai 3.499.721 orang (78,94 persen), Vaksin 2 2.858.844 orang (64,48 persen), Vaksin 3 667.194 orang (20,20), Vaksin 4 1.419 orang (5,67 persen).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved