Terbaru! Cek Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan memebli Solar dan Pertalite Subsidi resmi dari Pertamina terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah truk mengantre BBM jenis Solar di SPBU Jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 15 Juni 2022. Terbaru! Cek Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite dan Solar Subsidi. 

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi air

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Skenario Beli Pertalite dan Solar Resmi Pakai MyPertamina Berlaku Mulai September 2022

3. Usaha perikanan

- Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

- Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

4. Usaha mikro

- Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro.

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

5. Usaha pertanian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved