Kartu Identitas Anak Untuk Usia Berapa Tahun ? Simak Syarat dan Cara Mengurus KIA Secara Langsung !

Dokumen KIA diperuntukan untuk anak usia 5 hingga 17 Tahun karena jika sudah berusia 17 Tahun setiap orang wajib untuk memiliki KTP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Cara buat KIA-Berikut adalah persyaratan untuk membuat Kartu Identitas Anak, orang tua sebagai pemohon bisa langsung mengurus pembuatan KIA di Kantor Disdukcapil sesuai dengan Domisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak ( KIA )merupakan dokumen pengenal bagi setiap anak, dokumen KIA wajib dimiliki untuk dapat mengakses Pelayanan Publik.

Adanya kartu KIA bisa untuk mengurus buku tabungan, membuat kartu perpustakaan/taman bacaan, mendaftar beasiswa dan keperluan anak yang lain.

Selain itu memudahkan sang anak ketika ingin daftar sekolah, ikut kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bagi anak yang belum memiliki KIA orang tua wajib untuk mendaftakan dan mengurus KIA untuk anaknya.

Pengurusan KIA cukup mudah yaitu dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Dokumen KIA diperuntukan untuk anak usia 5 hingga 17 Tahun karena jika sudah berusia 17 Tahun setiap orang wajib untuk memiliki KTP.

Berikut simak persyaratan yang dapat diikuti oleh orang tua dalam mengurus KIA anaknya dikantor Disdukcapil.

Persyaratan Membuat KIA Online, KIA bermanfat Untuk Akses BPJS Kesehatan dan Buat Tabungan Anak !

Untuk mengetahui lebih lanjut terkair prosedurnya, berikut ini syarat dan cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.

Syarat Membuat KIA

Bagi anak 0-5 tahun

* Orang tua harus mendaftarkan ke Dinas Dukcapil

* Bawalah Kartu Keluarga

* KIA akan dibuat secara bersamaan dengan akta kelahiran

Bagi anak 5-17 tahun

*  Urus ke Dinas Dukcapil

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved