Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Berikut Pengenalan SIM C Terbaru !
SIM C dibagi dalam tiga golongan yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, selain itu untuk membuatnya juga dilihat dari batasn usia pemilik SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
* Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta Pontianak dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai
* Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB
* Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.
Artinya untuk mendatangi gerai SIM Keliling Pontianak senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
• Perpanjang SIM A dan SIM C, Jadwal SIM Keliling Pontianak 18 Agustus 2022 lokasi Bank BRI Parit Baru
Mengenal Jenis SIM C
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan.
Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan ( Perpol ) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai
Mengenal penggolongan SIM C
* SIM C usia paling rendah 17 tahun
* SIM CI usia paling rendah 18 tahun
* SIM CII usia paling rendah 19 tahun
Demikian Informasi jadwal SIM Keliling yang dapat kami sampaikan kiranya dapat bermanfaat bagi anda yang akan memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling Pontianak. (*)