Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai Tak Perlu Lagi PCR

Kini pemerintah mewajibkan PPDN pelaku perjalanan dalam negeri mendapat vaksinasi dosis ketiga atau Booster sebelum bepergian Syarat Naik Pesawat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang di bandara - Cek Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai Tak Perlu Lagi PCR. 

Yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Ketentuan ini juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.

Mereka yang dikecualikan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved