Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai Tak Perlu Lagi PCR

Kini pemerintah mewajibkan PPDN pelaku perjalanan dalam negeri mendapat vaksinasi dosis ketiga atau Booster sebelum bepergian Syarat Naik Pesawat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang di bandara - Cek Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai Tak Perlu Lagi PCR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Naik Pesawat terbaru yang dirivisi pemerintah mulai hari ini Senin 29 Agustus 2022 kini tak perlu lagi PCR maupun Antigen.

Pemerintah menyatakan, Syarat Naik Pesawat hingga kereta api jarak jauh tidak perlu melampirkan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid test Antigen.

Pasalnya, kini pemerintah mewajibkan PPDN pelaku perjalanan dalam negeri mendapat vaksinasi dosis ketiga atau Booster sebelum bepergian sebagai Syarat Naik Pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.

Analisis Menhub Sebut Kenaikan Harga BBM Bisa Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Bahkan Lebih Murah

Aturan yang sama juga tertulis dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun angka 3 dalam SE tersebut mengatur dosis vaksinasi sesuai umur penumpang pesawat udara atau kereta api jarak jauh yang diatur dalam beberapa poin.

Poin a menyebutkan, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster.

Kemudian poin b mengatur penumpang berstatus warga asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.

Adapun pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Harga Promo Tiket Pesawat Termurah di Hari Minggu 28 Agustus 2022

Dan pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," tulis angka 3 poin e SE tersebut.

Sebagai informasi, syarat vaksinasi sesuai umur yang diatur dalam SE tersebut tidak berlaku bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved