Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu RI Tolak Aduan Partai Berkarya Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU

Berkas pelaporan tidak dapat lanjutkan karen bawaslu menilai dalam bekas pelaporan pelapor tidak menyertakan objek pelanggaran yang dilakukan oleh KPU

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Lembaga Bawaslu-Badan Pengawas pemilu menolak aduan partai Berkarya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Menolak laporan yang di adukan oleh Partai Berkarya dalam sidang lanjutan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya ada empat Parpol yang telah mengadukan KPU Ke Bawaslu RI.

Partai Berkarya adalah satu diantaranya yang melaporkan KPU dengan aduan dugaan terjadi pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran Parpol di KPU.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi anggota majelis pemeriksa Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Berkas pendaftaran Partai Berkarya tidak lengkap untuk ikut ke tahapan Pemilu 2024 sehingga bawaslu mengembalikannya. 

Berkas pelaporan tidak dapat lanjutkan karen bawaslu menilai dalam bekas pelaporan pelapor tidak menyertakan objek pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

Partai Pelita Siapkan Strategi Lanjutan Pasca Laporannya di Terima Bawaslu Pada Tahapan Pemilu 2024

Terkait pelaporan ini diketahui dua orang yang melapor berasal dari partai berkarya

* Pelapor pertama Muchdi PR, sementara pelapor kedua namanya Nimran Abdurahman.

Untuk pelapor Muchi PR, laporan ditolak oleh Bawaslu pada Kamis (25/8/2022) lalu, sedangkan untuk pelapor Nimran Abddurrahman ditolak oleh Bawaslu pada Jumat (26/8/2022) sore.dikutip dari WARTAKOTALIVE, JAKARTA

"Seluruh pelapor ini WNI yang punya hak pilih (syarat formil) namun juga mewakili parpol dengan surat kuasa," ujar Lolly, Jumat 26 Agustus 2022.

Diketahui sebelumnya bahwa terdapat 16 Parpol yang gagal masuk dalam tahapan verifikasi data di KPU saat pendaftaran.

Akan tetapi ada 7 Parpol yang kemudian melalukan upaya hukum dengan mengadukan KPU ke bawaslu.

Kita juga mengetahui sebelumnya jika ketua bawaslu RI telah menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengadakan sidang untuk pertama pada tanggal 29 Agustus 2022 pekan depan.

Bawaslu kemudian mengumumkan nama Empat parpol yang laporannya diterima adalah Partai Pelita, Partai Indonesia Bersatu (IBU), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Kedaulatan Rakyat.

Sedangkan tiga  Parpol yang ditolak adalah Partai Karya Republik, Partai Berkarya, dan Partai Kongres. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Laporan Partai Berkarya Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved