Info Stimulus

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online Dengan Aplikasi Mobile JKN dan SMS Nomor Resmi BPJS

Oleh sebab itu sebagai peserta BPJS Kesehatan anda harus selalu memeriksa atau cek iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM/DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK
Iluatrasi Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan cara online-Berikut ini dua langkah mudah untuk anda lakukan mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Mobile JKN dan SMS ke nomor Resmi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang mengikuti program jaminan kesehatan nasional berupa perlindungan dari BPJS Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) anda diiwajibkan untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan disetiap bulannya.

Adapun besaran iuran yang dibebankan kepada anda adalah menyesuaikan dengan jenis fasilitas kesehatan yang anda pilih, ketentuan ini berlaku untuk anda yang kepesertaannya ditanggung mandiri atau disebut Non PBI.

Bagi peserta yang menjadi bagian dari PBI tidak diwajibkan untuk membayar karena telah ditanggung pemerintah untuk biaya iuran perbulannya.

Bagi anda yang menjadi bagian jaminan kesehatan nasional secara mandiri dan mengalami masalah yaitu iuran BPJS Kesehatan anda ternyata menunggak dan anda ingin mengecek jumlah tunggakannya berikut kami sampaikan caranya.

Oleh sebab itu sebagai peserta BPJS Kesehatan anda harus selalu memeriksa atau cek iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Cek iuran BPJS Kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui besar tagihan dan status pembayarannya.

Untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dan caranya mudah.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri

Anda bisa gunakan HP dan jaringan data internet yang stabil agar tidak terhambat saat mengaksesnya.

Ada dua cara mudah yang kami sarankan untuk anda praktekkan sendiri. 

Cara Pertama yaitu dengan Aplikasi Mobile JKN dan yang kedua dengan SMS ke nomor Resmi BPJS Kesehatan.

Kedua cara ini sangat mudah untuk diikuti tergantung kepada anda ingin menggunakan cara yang mana :

Lewat Aplikasi Mobile JKN

* Pastikan Anda ,mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store.

* Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh

* Masuk ke akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha.

* Klik "Sign In"

* Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan dari BPJS Kesehatan anda.

Cek juga di  “Info Riwayat Pembayaran” untuk mengetahui riwayat pembayaran dan jumlah denda yang harus anda bayarkan.

Tunggu Proses Selanjutnya, aplikasi Mobile JKN akan menginformasikan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan milik Anda.

Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Penyesuaian Sistem Kelas Rawat Inap Standar Untuk Layanan Kesehatan

Cara yang kedua adalah dengan menghubungi metode SMS

SMS

Lebih lanjut, peserta bisa cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS ke nomor resmi 0877-7550-0400.

Salah satu kelebihannya, cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan saat jaringan internet sedang mengalami kendala.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"

2. Sebagai contoh, "TAGIHAN 000123456789"

3. Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.

Sebagai Informasi tambahan untuk anda bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kini sudah tidak mengunakan sistem kelas, kebijakan baru menggantikan sistem kelas dengan menggunakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar.

Akan tetapi untuk membayar iuranya belum ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Kita masih mengacu pada iuran lama yang menggunakan Sistem Kelas.

Adapun rincian tagihan BPJS Kesehatan adalah

* kelas I Rp 150.000

* kelas II Rp 100.000

* kelas III Rp 35.000.

Tagihan ini wajib dibayarkan pada tanggal 10 disetiap bulannya. 

Demikian informasi ini kami rangkum dari situs Resmi BPJS terkait iuran BPJS Kesehatan, semoga artikel ini membantu anda. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved