Polisi Tembak Polisi
FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik
Sejumlah keputusan hingga pernyataan muncul setelah sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu selesai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut fakta-fakta dibalik hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Nasib mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditentukan di sidang kode etik dan profesi yang memakan waktu sekitar 18 jam itu.
Sejumlah keputusan hingga pernyataan muncul setelah sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu selesai.
Berikut fakta-faktanya:
• ALASAN Ferdy Sambo Masih Kenakan Pakaian Dinas di Sidang Kode Etik, Kenapa Bukan Baju Tahanan?
Ferdy Sambo resmi dipecat tak hormat
Sidang kode etik dan profesi yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri itu resmi membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo ajukan banding
Menanggapi keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Tak hanya dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
• Isi Surat dan Tulisan Tangan Ferdy Sambo di Materai 10.000 Saat Sidang Kode Etik
Permintaan maaf Ferdy Sambo ke publik
Usai hasil sidang kode etik dan profesi selesai dibacakan, Ferdy Sambo langsung menyerahkan surat permintaan maaf yang ia tulis tangan sendiri.
Ia kemudian membacakan surat permintaan maaf tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tegas Ferdy Sambo di depan ruangan sidang di Gedung TNCC pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Sambo menyebutkan, dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.
Adapun surat permintaan maaf tersebut sempat Sambo bacakan sebelum diserahkan.
Berikut isinya:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
• Ferdy Sambo Nangis di Hadapan Kak Seto, Titip Pesan Haru untuk Keempat Anaknya
Pengakuan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti
Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.
Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penuyidikan,” kata Dedi.
Total 15 saksi diperiksa
Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 15 saksi ikut diperiksa termasuk Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB itu.
Akan tetapi, 12 saksi tersebut belum diperiksa.
Kendati demikian, nasib Ferdy Sambo di instansi kepolisian baru akan diputuskan setelah semua saksi diperiksa.
Berikut ini daftar nama 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:
• MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap, Kapolri Beri Bocoran di Rapat DPR Komisi III
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)