Dijadwalkan November, KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju Dua Bulan, INI Alasanya !

Ketua komisi pemiluhan umum mengusulkan agar pilkada tahun 2024 serentak di majukan pada bulan November untuk seluruh tingkatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
KETUA KPU RI-Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengusulkan jika pelaksanaan pilkada serentak 2024 di majukan Dua bulan yang semula di agendakan pada bulan November kemudian diusulkan menjadi September 2024. 

Pilkada yang digelar pada September 2024 juga dianggap lebih menjamin stabilitas nasional, khususnya dalam hal keamanan, ketimbang pilkada yang digelar November 2024.

, akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional di mana Jokowi akan lengser dari kursi presiden, digantikan dengan presiden baru hasil Pemilu 2024 pada bulan Februari. “Presiden sekarang ini berakhir jabatannya Oktober 2024.

Hadiri Rakerda Golkar, Martin Minta Parpol Jaga Kondusifitas Jelang Pilpres dan Pilkada 2024

Kalau pencoblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum? Stabilitas nasional kan pasti terpengaruh,” kata Hasyim.

“Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya, kalau presiden baru dilantik Oktober, masih tarik-menarik kabinet, mengisi (posisi) Panglima TNI, mengisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menjadi tantangan besar,” kata dia.

Sementara itu, seandainya dihelat September 2024, Pilkada Serentak bakal berlangsung masih dalam komando kepemimpinan Jokowi, kendati presiden terpilih 2024-2029 sudah ditetapkan pula.

Hasyim menganggap, waktu untuk mempersiapkan Pilkada 2024, seandainya dimajukan ke September, tetap cukup walaupun ada Pemilu 2024 yang digelar pada Februari.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jumlah perkara yang dikabulkan MK sekitar 19 perkara, yang mengharuskan digelarnya pemungutan suara ulang.

Penyelesaiannya diprediksi tak sampai bulan Juli 2022, sehingga jikapun Pilkada 2024 maju ke September, KPU masih punya cukup waktu. "Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana," ucap Hasyim.

Namun, ia mengakui bahwa guna memuluskan usul ini, perlu dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur Pilkada 2024 bulan Desember

"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu (revisi)," ujar Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPU Usul Pilkada 2024 Maju Dua Bulan",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved