Dijadwalkan November, KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju Dua Bulan, INI Alasanya !
Ketua komisi pemiluhan umum mengusulkan agar pilkada tahun 2024 serentak di majukan pada bulan November untuk seluruh tingkatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024
Ketua komisi pemiluhan umum mengusulkan agar pilkada tahun 2024 serentak di majukan pada bulan November untuk seluruh tingkatan.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU karena merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, bunyi dari uu tersebut adalah pemungutan suara untuk pemilu serentak akan dilakukan pada November 2024.
Tak cukup di hanya pemilihan serentak, akan tetapi menurut ketua KPU Harus ada keserentakan dalam hal pelantikan.
Jadi dengan alasan pelantikan untuk pilkada serentak maka KPU mengusulkan untuk pelasksanaan pilkada dimundurkan.
“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum," kata Hasyim pada saat melaksanakan Diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ), Kamis 25 Agustus 2022.dikutip dari Kompas.com
"Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” ujar dia.
• PAN Buka Peluang Gaet Pemuda Muhammadiyah Jadi Caleg di Pemilu 2024
Menurut dia, pemungutan suara yang baru digelar November 2024 terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat selalu ada kemungkinan digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
“Karena mungkin orang (calon) akan menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” ucap dia.
Dimajukannya jadwal pemungutan suara ke September 2024 dinilai memberikan ruang gerak yang leluasa apabila terjadi peselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) pada Pilkada Serentak.
“Kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil ( PHPU ) dalam 7 hari. Pilgub, sekitar 14 hari.
Kalau ada pemungutan suara (ulang), perhitungan suara ( ulang ), kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” ujar Hasyim.
Alasan stabilitas nasional Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu memang menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Namun, Hasyim mengaku telah mendiskusikan usul pemajuan Pilkada 2024 ke Presiden RI Joko Widodo.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira, kemungkinan yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya pencoblosannya September,” ujar Hasyim.