Satpol PP Pontianak Selidiki Warga yang Buang Sampah di Sungai Kapuas
Lebih lanjut, Kasatpol PP menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, tentu akan dikenakan sanksi y
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredar video yang memperlihatkan seorang warga membuang sampah di sungai Kapuas.
Dari informasi yang beredar itu banyak menuai komentar dari netizen agar pelaku bisa ditindak.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pihaknya juga masih menyelediki untuk memastikan lokasi kejadian tersebut.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kasatpol PP saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 25 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kasatpol PP menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, tentu akan dikenakan sanksi yang setimpal sesuai dengan Parturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
• Cegah Stunting di Sektor Hulu, Dinas Kesehatan Kubu Raya Gencarkan Gerakan Ceria
"Yang melakukan pengawasan tentu Dinas terkait, tetapi terhadap pelanggarannya jika ada yang melanggar kita tindak sesuai Perda nomor 19 tahun 2021," ungkapnya.
Sebagaimana dalam Perda Nomor 19 tahun 2021 tersebut menegaskan, bahwa bagi orang ataupun badan yang melanggar atau membuang sampah sembarangan sesuai isi pada pada BAB III tentang Tertib Kebersihan pasal 8.
Maka setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000 dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Selain itu, karena oknum warga yang membuang sampah di sungai ini selain melanggar pasal 8. Tetapi juga melanggar ketentuan pada BAB VI tentang Tertib Sungai, Parit dan Saluran sebagaimana dijelaskan pada pasal 28.
Maka setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28 juga dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000 dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Hal tersebut bertujuan agar tidak kejadian serupa terulang terulang kembali. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News