Lokal Populer

Sat Reskrim Polres Mempawah Tempatkan Anggota di Setiap SPBU Untuk Awasi Penyaluran BBM Subsidi

untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi, pihak kepolisian rutin melakukan patroli dan diposisikan setiap SPBU ada anggota Reskrim

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Jongkat
AS (49) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dinamakan Polsek Jongkat beserta barang buktinya, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, membenarkan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus penyalahgunaan BBM dengan TKP Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang diungkap Polsek Jongkat pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.

"Kelanjutan hukumnya terkait penangkapan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Wajok telah kita terbitkan LP, sudah kita keluarkan SP sidik, surat pemanggilan pertama sudah kita kirim ke Kejaksaan. Jadi sedang berproses untuk kita melengkapi berkas agar segera tahap satu," ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 24 Agustus 2022.

"Jadi kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Migas," katanya lagi.

Kasat Reskrim menjelaskan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi, pihak kepolisian rutin melakukan patroli dan diposisikan setiap SPBU ada anggota Reskrim.

"Jadi antisipasinya kita posisikan anggota Reskrim di setiap SPBU dibantu oleh anggota Polsek jajaran untuk mengawasi setiap SPBU, bagaimana penyaluran solar subsidi," terang Iptu Wendi.

Sopir Truk Hanya Ingin Solar Terjaga Pasokan, Masyarakat Pinta Jangan Tambah Beban Ekonomi

Iptu Wendi menerangkan, tugas anggota di lapangan melihat secara langsung di SPBU untuk segera memetakan apakah modus-modus pelaku untuk menyalahgunakan, ataupun memang benar untuk keperluan pengisian.

"Namun sejauh ini kita melihat ada banyak kendaraan dari luar Mempawah yang memang untuk melakukan pengisian, dan dapat kita lihat dari Nopol kendaraan tersebut," terang Kasat Reskrim.

"Jadi akan tetap kita lakukan penyelidikan apabila ada penyalahgunaan, dan akan kita lakukan penindakan," tegasnya lagi.

Sejauh ini ungkap Kasat Reskrim, pihaknya sudah menangani dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

"Pada tahun ini sudah ada dua kasus yang kami tangani, dan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan masih dalam tahap perlengkapan berkas tahap satu," tutupnya.

Polsek Jongkat

Polsek Jongkat berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi antar Kabupaten.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Jongkat pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari.

Tersangka yang diketahui berinisial AS (49), diringkus Polisi saat dalam perjalanan membawa BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Jongkat, AKP Sihar Binardi Siagian, saat dihubungi, membenarkan terkait penangkapan AS dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Benar, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dinihari, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial AS, dengan dugaan penyalahgunaan BBM di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah," ujar Kapolsek, Rabu 24 Agustus 2022.

"Selain mengamankan AS, kita juga menyita mobil minibus Isuzu Panther KB 1183 SC yang dipenuhi muatan sebanyak 13 jeriken solar bersubdisi," terangnya lagi.

Kapolsek menjelaskan, pelaku AS merupakan warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

“Pelaku berinisial AS adalah warga Desa Wajok Hulu. Ia diamankan saat dalam perjalanan hendak menjual BBM jenis solar bersubdisi ke Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Susanto Tegaskan di Kalbar untuk Lembaga Penyaluran BBM Resmi hanya Melalui Pertamina 

Kapolsek kembali menjelaskan, penangkapan AS berawal dari penyelidikan atas dugaan penyelewengan BBM bersubdisi di wilayah Polsek Jongkat Polres Mempawah.

Dari penyelidikan tersebut ungkap Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat mencurigai sebuah minibus Isuzu Panther warna biru bernopol KB 1183 SC yang melintas di Desa Wajok Hulu dan terlihat melaju ke arah Pontianak.

“Oleh sebab itu, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan pencegatan. Rupanya memang benar saat diperiksa di dalam Isuzu Panther itu dipenuhi muatan jeriken minyak solar,” ungkap Kapolsek.

AKP Sihar menerangkan, saat dilakukan interogasi, lelaki berinisial AS tersebut mengakui BBM yang dibawanya akan dijual kembali ke Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah diperiksa, AS tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kepemilikan BBM tersebut. Oleh karena itu AS dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jongkat.

"Jadi hasil dari pemeriksaan kita, AS mengakui BBM yang dibawa itu merupakan BBM jenis solar bersubdisi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

AKP Sihar menyebut, AS disangkakan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf (b) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.

"Untuk sekarang, tersangka AS dan barang bukti mobil Isuzu Panther KB 1183 dan 13 jeriken BBM jenis solar dilimpahkan penanganannya ke Satuan Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar," tutupnya.

Batasi Pembelian

Pengelola SPBU Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Dwi Suharianto, menyebut telah memberi jatah liter kepada pengantri solar untuk mencegah adanya pengantri solar yang menggunakan tangki siluman.

"Untuk mencegah adanya pengantri menggunakan tangki siluman, kita telah mengambil kebijakan sesuai peraturan yakni memberikan jatah solar kepada pengantri sesuai dengan kebutuhan dan kendaraanya," tegasnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dirinya menyebut, pihak SPBU telah menyesuaikan masing-masing kebutuhan pengendara yang memerlukan solar.

"Jadi untuk di SPBU Desa Pasir ini sendiri, kita batasi untuk pengisiannya. Jika kendaraan roda empat dikasih jatah 50 liter, roda enam 80 liter, dan kontainer 100 liter. Diluar dari itu tidak dilayani, jadi tidak ada yang bisa meminta lebih," tegasnya.

Karena stok dan pengiriman yang terbatas, lanjut Suharianto, maka para pengantri diberikan jatah sesuai kebutuhan tersebut.

"Karena kalau kami hitung-hitung setiap kali ngantri ada sekitar 70 Dump Truk yang mengantri, selain dari Bu di luar hitungan kami, dan semua terpenuhi, setiap kali solar datang," ungkapnya.

Selain memberikan jatah liter kepada para pengantri, pihak SPBU Desa Pasir juga mencatat Nopol kendaraan yang telah selesai melakukan pengisian.

"Jadi petugas kita ada yang bertugas mencatat Nopol kendaraan, sehingga tidak bisa para pengantri melakukan antrian dua kali dalam setiap kali Solar datang, dan ini sebagai bentuk pencegahan kita agar para pengantri tetap tertib mendapatkan solar sesuai peraturan," katanya.

Suharianto menyebut, SPBU Desa Pasir hanya mendapat jatah pengiriman solar seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Kamis.

"Jadi seminggu hanya dua kali pengiriman dan kita hanya mendapat jatah 16kl dalam seminggu," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved