Cara Baru Dapat Harga Tiket Pesawat Murah dari Menhub Budi Karya
Berikut tips dan cara dapat penawaran Harga Tiket Pesawat termurah dari seorang Kemenhub Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada para maskapai agar melakukan efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat supaya lebih terjangkau. Salah satunya dengan memberikan diskon tiket pesawat.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Agustus 2022.
Tidak hanya dari segi harga, Kemenhub juga berupaya untuk memaksimalkan tingkat okupansi atau keterisian pesawat di waktu-waktu tertentu.
Untuk melaksanakannya, Kemenhub bekerjasama bersama pemerintah daerah, maskapai, dan penumpang.
Pasalnya, di waktu-waktu tertentu seperti di hari kerja, tingkat okupansi penumpang pesawat hanya 50 persen.
Nah okupansi ini dapat dimaksimalkan lagi dengan cara pemberian diskon atau penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu sepi penumpang tersebut.
“Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah.
Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.
Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” jelas Menhub.
• Waspada Penipuan Harga Tiket Pesawat Murah Abal-abal, Begini Cara Mengatasinya
2. Minta Pemda berikan subsidi
Tak hanya maskapai penerbangan, Menhub Budi Karya juga meminta masing-masing Pemda berikan subsidi untuk turunkan harga tiket pesawat.
Dengan cara melakukan block seat, di mana Pemda menjamin tingkat okupansi agar bisa lebih dari 60 persen.
"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan.
Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” kata Menhub.
3. Menurunkan atau menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur