Pemilu 2024
Bawaslu Agendakan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Tahapan Pemilu 2024
Sebelumnya KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh empat Parpol yang dinyatakan gagal dalam Berkas Administrasi di KPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengagendakan sidang aduan Partai Politik terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada tahapan pendaftaran Parpol Calon Peserta pemilu 2024 pada senin 29 Agustus 2022.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 29 Agustus 2022, jam 10.00 dengan agenda sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan pendahuluan, Kamis 25 Agustus 2022.
"Kami harapkan para pihak hadir tepat waktu," imbuhnya.
Sebelumnya KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh empat Parpol yang dinyatakan gagal dalam Berkas Administrasi di KPU.
KPU dilaporkan dengan dengan dugaan pelanggaran Pemilu, menanggapi laporan tersebut Bawaslu kemudian memprosesnya ke tahapan sidang di bawaslu.
• Pemilu 2024, Bawaslu Bedah Buku Penyelesaian Sengketa Pemilu
Adapun nama-nama parpol yang melaporkan KPU adalah sebagai berikut dikutip dari Kompas.com:
* Partai Berkarya
* Partai Pelita
* Partai IBU
* Partai Karya Republik
Keempat partai tersebut mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka.
Kendala itu menyebabkan mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.
Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan dua laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Majelis menilai bahwa laporan kedua Partai Politik tidak memenuhi syarat materiil dalam hal obyek pelanggaran, kendati memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.