Pemilu 2024

Gagal Tahapan Verifikasi Parpol Adukan KPU Ke Bawaslu,Cek Syarat Partai Politik di Pemilu 2024 !

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 16 Parpol yang tidak lolos berkasnya ke tahapan verifikasi berkas dalam masa pendaftaran di KPU.

Editor: Peggy Dania
kpu.go.id
komisioner KPU- Idham Holik Menanggapi aduan Parpol ke bawaslu dan mengatakan bahwa KPU sudah melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, pada tahapan pendaftaran Parpol di KPU sebelumnya. 

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

(*)

Sebagai artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Parpol Ngadu ke Bawaslu, KPU Nyatakan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Sesuai Regulasi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved