Pemilu 2024
Gagal Tahapan Verifikasi Parpol Adukan KPU Ke Bawaslu,Cek Syarat Partai Politik di Pemilu 2024 !
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 16 Parpol yang tidak lolos berkasnya ke tahapan verifikasi berkas dalam masa pendaftaran di KPU.
Editor:
Peggy Dania
kpu.go.id
komisioner KPU- Idham Holik Menanggapi aduan Parpol ke bawaslu dan mengatakan bahwa KPU sudah melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, pada tahapan pendaftaran Parpol di KPU sebelumnya.
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat;
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.
• Bawaslu Perkuat Sinergi Untuk Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024
Berikut Syarat Parpol peserta Pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi