Modus Oknum Kasir PT Pegadaian di Pontianak Gasak Uang Setoran Nasabah Ratusan Juta

seorang oknum kasir di PT Pegadaian Pontianak mengambil uang setoran nasabah sampai Rp 433 juta.................

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TribunPontianak.co.id/Ferryanto
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hary Wibowo dan Kepala Seksi Intelegen Rudy Astanto saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022 terkait dugaan korupsi di PT Pegadaian Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang mantan kasir Pegadaian di Pontianak, DT diamankan dalam kasus ini. 

Karena perbuatan tersangka PT Pegadaian merugi hingga Rp 433 juta.

Perbuatan ini terungkap setelah PT Pegadaian melakukan audit.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, uang yang diambil tersangka sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

DT akan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasabah Tak Dirugikan

PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi mantan kasir Pegadaian Pontianak berinisial DT, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.

"Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun," tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda Balikpapan.

Lebih dari itu, Fariz karib ia disapa, menegaskan, tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang jamak diberitakan.

Apalagi sampai merugikan nasabah.

"Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan," jelasnya meyakinkan.

Di sisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG).

Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

"Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi," tuturnya menenangkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved