Info Stimulus

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Kepesertaan Non PBI Agustus 2022, Langsung Dari Kantor BPJS !

Tujuan BPJS PBI adalah untuk membantu masyarakat kurag mampu agar bisa mendapatkan layanan dan perlindungan, serta fasilitas kesehatan yang baik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM/Audia Natasha Putri
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.-Berikut ini informasi tentang cara Pindah kategori kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri menjadi Kepesertaan PBI dengan iuran yang dibayarkan pemerintah, cara ini dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan penyelenggara jaminan sosial memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Setiap orang bisa memilih untuk mendapatkan fasilitas dan kategori kepesertaan di  BPJS, terdapat dua kategori yang pertama BPJS Kesehatan yang dibayarkan secara mandiri dan yang kepesertaanya bersifat PBI atau menjadi tanggungan negara.

Jika terdaftar sebagai pendaftar non PBI artinya sesorang akan diwajibkan membayar sendiri iurannya setiap bulan.

Iuran perbulannya akan dihitung berdasarkan kelas yang dipilih, ada kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.

Tentu saja dengan perbedaan kelas tersebut tingkatan iuran perbulannya juga berbeda-beda.

Tidak hanya itu perbedaan juga akan berpengaruh terhadap fasilitas kesehatan yang akan diterima dari peserta.

Sedangkan jika kepesertaan yang sifatnya PBI maka seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial.

Tujuan BPJS PBI adalah untuk membantu masyarakat kurag mampu agar bisa mendapatkan layanan dan perlindungan, serta fasilitas kesehatan yang baik.

Lantas, Bagaimana jika masyarakat yang dengan kepesertan BPJS Kesehatan secara mandiri ingin mengurus pindah kategori ke Sistem Kategori PBI yang iuran perbulannya dibayar oleh pemerintah ?

Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Domisili, Simak Caranya Disini !

Ketentuan Untuk Pindah Kepesertaan BPJS

* Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.

* Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.

* Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.

* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

* Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

* Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.

* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.

* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.

* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.

* Masih menggunakan tungku untuk memasak.

* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.

* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Yang masih Dalam Kandungan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Lahir !

Berikut ini kami siapkan untuk anda, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika dikantor !

 Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan yang berada di domisili terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan :

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) seluruh anggota keluarga.

* Kartu Keluarga ( KK ).

* Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

* Surat pengantar puskesmas.

* Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya ( BPJS mandiri ).

* Pas foto 3×4.

Langkah selanjutnya dengan dokumen yang telah disediakan Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.

Cara Akses BPJS Kesehatan PBI, Berikut Syarat dan Jenis Fakes yang diterima Saat Berobat

Berikut langkah-langkahnya

* Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.

* Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.

* Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.

* Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

* Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Demikian cara yang kami buat untuk anda ikuti jika ingin melakukan pindah kelas BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, kiranya informasi ini bermanfaat dan memberikan kemudahan untuk anda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved