Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Domisili, Simak Caranya Disini !
Jika ingin berobat dengan BPJS Kesehatan yang terpenting adalah anda siapkan juga dokumen pendukung seperti identitas dan sebagainya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Merupakan bentuk jaminan dan perlindungan yang disediakan kepada pesertanya dalam mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan yang disediakan oleh pihak yang melayani pengobatan dengan BPJS.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan maka sesorang tersebut akan diberikan layanan pengobatan gratis jika berobat.
Saat ini berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan digunakan berobat di rumah sakit negeri, bahkan ada beberapa klinik milik swasta atau pribadi yang mulai melayani pengobatan dari BPJS Kesehatan.
Jika ingin berobat dengan BPJS Kesehatan yang terpenting adalah anda siapkan juga dokumen pendukung seperti identitas dan sebagainya.
Tentunya akan banyak kemudahan dari BPJS Kesehatan dan dirasakan manfaatnya secara langsung.
BPJS Kesehatan diberikan oleh pemerintah dan disediakan untuk masyarakat kurang mampu di sebut dengan kategori PBI.
Kategori ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran perbulannya karena sudah dibayarkan oleh negara.
Sedangkan untuk kategori BPJS Kesehatan yang lain adalah kepesertaan secara mandiri, atau yang disebut dengan Non PBI.
• Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Sistem Kelas Dihapus, Akses Mobile JKN !
Kembali lagi dengan penggunaannya, lantas apakah penggunaan BPJS Kesehatan bisa digunakan dimanapun untuk berobat ?
Jabawannya adalah tentu saja boleh, anda bis menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dimanasaja sekalipun sedang berada diluar domisili yang tertera pada alamat Kartu BPJS Kesehatan milik anda.
Dengan cacatan anda rumah sakit tempat anda ingin berobat melayani pengobatan dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah syarat untuk berobat yang perlu anda persiapkan untuk berobat dengan BPJS Kesehatan.
1. Membawa Surat Rujukan dari fakes pertama.
Surat rujukan ini berguna untuk melimpahkan berkas anda ke pihak kedua dan menyatakan bahwa perlu diadakannya tindak lanjut terhadap penyakit yang anda derita.
Akan tetapi jika dalam kondisi darurat surat rujukan ini tidak diwajibkan.