Begini Penjelasan Pengamat Internet Terhadap Maraknya Perjudian Online
Kendati demikian, ia menyebutkan, biasanya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Kominfo untuk dapat memblokir suatu situs.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus Judi Online, dan telah melaporkan sejumlah situs judi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, agar memblokir situs-situs judi tersebut.
Praktisi Teknologi Informasi asal Kota Pontianak, Hajon Mahdy Mahmudin menjelaskan, secara umum setiap platform memiliki IP dan terhubung dalam 1 DNS (Sistem Penamaan Domain).
Sehingga untuk melakukan take down atau blokir sebuah situs, merupakan pekerjaan yang mudah bagi Kominfo.
Kendati demikian, ia menyebutkan, biasanya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Kominfo untuk dapat memblokir suatu situs.
• Diduga Jadi Tempat Judi Online, Tim Gabungan Polda Kalbar Grebek 7 Rumah dan Amankan 8 Orang
“Jadi kalau untuk take down atau blokir, seharusnya pihak kominfo bisa cepat melakukannya karna tinggal blokir aja DNS-nya. Tapi biasanya ada birokrasi dan prosedur yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut penuturannya, untuk memberantas perjudian online bukanlah pekerjaan yang mudah.
Pasalnya, situs-situs yang telah diblokir tersebut dapat dengan mudah diaktifkan kembali melalui cara menganti IP dan alamat domain.
Hal tersebut kata dia, merupakan PR pemerintah agar bisa menemukan mekanisme yang tepat, supaya situs-situs tersebut tidak dapat diakitfkan kembali.
“Sulit, karna buat platform yang diblokir bisa mudah bikin ulang, tinggal ganti IP dan alamat domain atau bahkan pengguna judi online bisa akses alamat yang diblokir tersebut via VPN atau ganti DNSnya,” katanya.
Oleh karenanya, ia menyarankan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan langkah preventif.
Dengan melakukan blokir masal tanpa harus menunggu ada penangkapan ataupun laporan dari masyarakat.
Mahdy juga memaparkan contoh sebuah situs yang sudah diblokir, namun masih bisa di akses melalui IP ataupun VPN.
“Yang saya lingkari, sebenarnya mereka ini sudah diblokir tapi mereka hapus domainnya dan akses via IP,” katanya
“Jadi, seharusnya pihak kominfo dan kepolisian bisa aktif komunikasi dengan pihak mesin pencari untuk melakukan pemblokiran terhadap frasa/kata tertentu,” pesannya.
Selain itu, menurutnya, dengan maraknya praktik judi online tersebut tentunya sangat meresahkan.