Pemilu 2024
Profil Partai Garuda, Satu Diantara Parpol Naik BA di KPU Pada Tahapan Pemilu 2024
Sebagai informasi bahwa saat ini Partai Garuda masuk daftar Parpol yang mengikuti tahapan verifikasi berkas di KPU sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut adalah profil Partai Gerakan Perubahan Indonesia ( Partai Garuda ) Partai Garuda didikan oleh Harmoko yang merupakan seorang menteri di zaman orde baru, selain sebagai Menteri Harmoko juga sebagai ketua MPR/DPR periode 1997-1998.
Saat didirikan oleh harmoko, Partai Garuda dikenal dengan nama Partai Kerakyatan Nasional, Harmoko mendirikan Partai Kerakyatan Nasional di Jakarta pada tanggal 30 November 2007.
Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengesahkan Partai Kerakyatan nasional melalui SK Kemenkumham RI No.M.HH-25.AH.11.02 tahun 2008.
Deklarasi Partai Kerakyatan Nasional dilaksanakan pada tanggal 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.
Di Partai Berlambang beringin hijau itu Harmoko menjadi Ketua Parampara/penasihat partai ( pembina ).
Sementara Ketua Umum DPP Partai Kerakyatan Nasional ( PKN ) dijabat oleh Soebiantoro Soemantoro dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Jemmy Setiawan.
Tak banyak pesohor atau figur publik yang menjadi pengurus partai ini.
Satu-satunya figur pengurus yang dikenal luas oleh publik adalah artis Jamal Mirdad, yang duduk sebagai Deputi I Bidang Internal.
• Memiliki Slogan Partai Wong Cilik, Ini Adalah Profil PDI-Perjuangan
Saat ini Partai Garuda di pimpin oleh Ahmad Ridha Sabana yang terpilih menjadi ketua umum pada 16 April 2015.
Sebagai informasi bahwa saat ini partai garuda masuk dalam daftar parpol yang mengikuti tahapan verifikasi berkas di KPU sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.
Partai ini digaungkan akan mengikuti Pemilu 2009.
Namun pada tanggal 30 Mei 2008 Partai Kerakyatan Nasional ( PKN ) yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
PKN bersama 12 partai politik baru lainnya, diumumkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi.
Delapan tahun kemudian tepatnya tanggal 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta.
Partai kerayatan nasional berganti nama menjadi Partai Gerakan Perubahan yang selanjutnya disingkat Garuda
Dengan cara tersebut, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkum HAM, cukup laporan perubahan.
Pada kongres tersebut Harmoko absen dalam kongres tersebut.
Seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Garuda Dirombak.
Kepemimpinan Partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.
Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkum HAM.
Sedangkan untuk perubahan AD/ART dari Partai PKN ke Partai Garuda (diajukan oleh DPP PKN pada 17 September 2015) disahkan oleh Kemenkum HAM pada 2 Desember 2015 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-21.AH.11.01 tahun 2015.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Partai Garuda kembali merombak kepengurusan.
Kepengurusan Partai Garuda yang baru itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2017 pada 27 April 2017.
• PROFIL Anis Matta Presiden PKS Kelima Kini Menjadi Ketum Partai GELORA
Kepesertaan dalam pemilu Pemilu 2019
Partai Garuda mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017.
Garuda merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019.
Ahmad Ridha Sabana mengklaim bahwa Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.
Ia memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah.
Ahmad menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda, dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia yang memiliki minat untuk berpolitik untuk memenuhinya melalui mekanisme bergabung dengan partai politik, dalam hal ini Partai Garuda.
Pada 14 Desember 2017, KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan Parpol calon peserta Pemilu 2019.
Dalam pengumuman hasil tersebut di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sebanyak dua belas parpol lolos ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual.
Partai Garuda bersama Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos dalam tahap persyaratan administrasi.
Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal.
Kemudian pada 19 Desember 2017 Partai Garuda bersama Partai Berkarya mengajukan gugatan kepada KPU lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ).
Lalu pada 23 Desember 2017 Partai Garuda memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu.
Atas hasil gugatan tersebut, Partai Garuda berhasil untuk lanjut dalam tahapan selanjutnya (tahap verifikasi faktual).
Partai Garuda menjadi satu diantara empat belas partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.
• Pernah Paling Lama Berkuasa, Ini Adalah Profil Partai Golkar dan Bagimana Dengan Pemilu 2024?
Perolehan Kursi Pemilu 2019
Pemilihan umum 2019 menjadi pemilu pertama bagi Partai Garuda.
Ditingkat nasional, Partai Garuda berhasil mendapatkan 702.536 suara atau 0,50 persen dari suara sah nasional. Ia menempati posisi kedua terbawah.
Sebagai pendatang baru, perolehan suara Partai Garuda masih lebih banyak dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ) yang telah berulang kali mengikuti pemilu dan pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPR RI.
Bersama 6 partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya, Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.
Ditingkat provinsi, Partai Garuda berhasil menempatkan 2 wakilnya di 2 DPRD Provinsi berbeda, yaitu DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Mukmina Yasin dan DPR Papua atas nama Alfred Fredy Anouw. Perolehan tersebut sama dengan PKPI yang juga hanya berhasil menempatkan 2 wakilnya ditingkat DPRD Provinsi.
Ditingkat kabupaten/kota, Partai Garuda berhasil menempatkan 33 orang kadernya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 7 provinsi dan 21 kabupaten. Partai Garuda paling banyak menempatkan wakilnya di kabupaten di Provinsi Papua, yaitu 24 orang.
Bahkan Partai Garuda berhasil menempati posisi ketiga di Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo, Papua, sehingga berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua II DPRD Nduga dan DPRD Yalimo.
Demikian Profil Partai Gerakan Perubahan, Partai yang memiliki sejarah panjang didirikan seorang Ketua MPR di masa orde baru, bahkan berganti nama dari Partai Kerakyatan Nusantara menjadi Partai Garuda. (*)
Seluruh informasi terkait dengan Profil Partai Garuda ini kami rangkum dari wikipedia