Lokal Populer

Melalui Akun Medsos Miliknya, Sutarmidji Ingatkan Pelaku Perkebunan Jangan Sampai Ada Titik Api

Barat, Sutarmidji menyampaikan bahwa 2019 lalu Pemprov Kalbar memberikan sanksi administrasi kepada 157 perusahaan perkebunan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/BMKG
Peta sebaran titik api di Provinsi Kalbar 

Dengan adanya kasus ini ia pun mewanti-wanti pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara pembakaran. Terutama untuk perusahaan-perusahaan perkebunan.

"Sekarang terjadi kebakaran kecil-kecil saja spot, tidak luas. Dan itu karena ada buka perladangan oleh masyarakat. Kalaupun itu terjadi ladang masyarakat di areal konsesi perusahaan, tentu kami lihat lagi, kalau tidak ada lapor dan perusahaan itu mengabaikan, ya bisa kena perusahaan itu," katanya.

Baru-baru ini menurut Adi Yani juga sudah ada lahan terbakar di sekitar dua ribu titik. Dalam hal ini pihaknya sedang melakukan proses evaluasi.

Jika ditemukan ada di dalam areal konsesi perusahaan maka akan dilayangkan surat peringatan (SP) terlebih dahulu. Namun ini masih dalam proses.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved