Lokal Populer
IA Bersama Tujuh Anggotanya Digelandang ke Polda Kalbar Usai Lakukan Pengancaman Dengan Sajam
Penangkapan tersebut sehubungan adanya laporan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan 8 orang anggota kelompok masyarakat di Kabupaten Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin.
8 orang yang diamankan itu masing- masing berinisial IA (48), H (52), HY (31), SS (50) I (43), A (56), SN (56), dan M (54)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa delapan orang tersebut diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang pada Minggu 21 Agustus 2022 malam.
''Penangkapan tersebut sehubungan adanya laporan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial," ujarnya, senin 22 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Kalbar bersama Unit Resmob dan Satreskrim Polres Ketapang.
• AJK dan PWI Ketapang Sukses Gelar Lomba Peringati HUT Ke-77 RI, Warga Padati Tepian Sungai Pawan
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sejumlah senjata tajam, panah, handphone, CCTV, dan pakaian.
Kedelapan orang yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu saat sejumlah warga yang menggelar aksi kemudian dihadang kelompok masa lainnya.
Saat penghadangan tersebut terlihat jelas ada diantara warga yang membawa berbagai senjata tajam bahkan ada yang membawa pada saat itu, walau demikian bentrokan antar dua kelompok tidak terjadi dan dapat dihindari.
Kasat Reskrim Ketapang
Anggota Jatanras Polda Kalbar dibantu Satreskrim Polres Ketapang mengamankan IA sebagai pemimpin organisasi beserta tujuh anggotanya.
IA dan sejumlah anggota nya diamankan lantaran diduga melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap sejumlah masyarakat yang sedang melintas di jalan Jalan Merak, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan pihaknya ikut membackup anggota Jatanras Polda Kalbar dalam penangkapan terhadap IA beserta beberapa orang anggotanya, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan warga dengan nomor : LP / B / 399/VIII/2022/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tanggal 17 Agustus 2022.
"Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan IA beserta anggotanya dengan menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah kepada rombongan masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan ketika melintas jalan umum," kata Yasin, Senin 22 Agustus 2022.
• Hadiri Gawai Adat Dayak Pempagol Jeramek, Sekda Ketapang Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Leluhur
Yasin melanjutkan, atas dasar perbuatan tersebut, warga yang merasa menjadi korban penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kemudian membuat laporan resmi dan ditindaklanjuti.
"Ada delapan orang terduga pelaku yang diamankan, yang pertama IA sebagai ketua kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang sebagai orang. Mereka diamankan di kediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, satu diantara warga yang menjadi pelapor RP (45) mengaku merasa terintimidasi dan ketakutan.
Bahkan beberapa diantaranya terpaksa berlarian akibat aksi pencegatan tersebut.
"Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam sebab kami merasa tidak berbuat salah apapun. Tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam, kami diteriaki bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga seperti yang bisa dilihat dalam video yang viral tersebut," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian agar ke depan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat lain.
Karena menurutnya, setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi dan melewati jalan umum selama tidak membuat keonaran atau hal-hal negatif lainnya.
"Kami hanya ingin lewat jalan umum, kecuali kami lewat di jalan tersebut sambil orasi, memaki, melempar atau membawa senjata. Ini tidak ada, kami hanya lewat, tapi kami dihadang, diancam dan dibuat seperti penjahat,"
"Bahkan lucunya kejadian ini kami duga dipelintir oleh oknum media yang mengatakan ada dua massa yang hampir bentrok padahal dari awal saya katakan bahwa kami hanya ingin pulang pasca demo," tegasnya.
Untuk itu, ia berharap agar kasus ini dapat tuntas, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang merasa Ketapang hanya milik segelintir orang bukan milik seluruh masyarakat.
Dan ke depan, tidak ada lagi tindakan-tindakan arogansi seperti ini.
"Langkah ini kami lakukan sebab negara kita negara hukum sehingga sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum kita percayakan kepada penegak hukum. Karena jika kami melawan dan membalas apa yang mereka lakukan apa bedanya kami dengan mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi penghadangan dan pengancaman dengan Sajam mulai dari panah, pedang hingga celurit ini terjadi saat sejumlah masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan Ketapang usai melakukan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang langka di wilayah perhuluan.
Kejadian penghadangan dan pengancaman ini sempat direkam termasuk satu diantaranya oleh seorang wartawan televisi Kalbar.
Video tersebut viral dan membuat sejumlah masyarakat yang hendak pulang dengan melintasi jalan umum usai melakukan aksi damai terkait tuntutan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perhuluan Ketapang akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Ketapang atas aksi tersebut.