Gubernur Sutarmidji Ingatkan Jangan Sampai Ada Titik Api di Areal Perkebunan
"Saya tidak mau tau titik api itu siapa yang membakar yang jelas ada di kebun dia. Bahkan yang berat kemarin sebanyak 2560 hektare yang terbakar dan i
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan barat, Sutarmidji mengingatkan bagi para pelaku usaha perkebunan jangan sampai ada titik api di koordinat konsesi masing- masing, apapun alasannya.
“Jika ada titik api kita akan tindak dan Alhamdulillah ada perusahaan yang kita ajukan ke Pengadilan karena ditemukan titik api sebanyak 2560 ha dikebun mereka dan dikenakan denda oleh pengadilan sebesar Rp. 917 milyar,”tulis Midji di akun Facebook pribadinya @bang.midji, Minggu 21 Agustus 2022.
Mengenai hal tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan bahwa 2019 lalu Pemprov Kalbar memberikan sanksi administrasi kepada 157 perusahaan perkebunan yang terdapat titik api di koordinat perusahaan tersebut.
• Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta IWAPI Kalbar Inovasi Kemasan dan Produk
"Saya tidak mau tau titik api itu siapa yang membakar yang jelas ada di kebun dia. Bahkan yang berat kemarin sebanyak 2560 hektare yang terbakar dan itu terbesar. Jadi itu ada indikasi membakar untuk menanam, kan tidak boleh maka kita ajukan ke pengadilan,"ujar Midji, Senin 22 Agustus 2022.
Lalu ada juga yang di usulkan Pemprov untuk pencabutan konsesi lahannya. Ini merupakan putusan pengadilan yang ditindaklanjuti KLHK dimana salah satu PT harus membayar Rp 917 miliar rupiah.
"Masih ada upaya hukum sampai ke mahkamah agung dan lainnya. Tapi saya rasa pengadilan harus berpihak pada ini, kalau tidak percuma juga. Terlebih perusahaan juga bukan Indonesia, akan tetapi asing,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News