Cek Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini 22 Agustus 2022 Lokasi Jalan M.Yamin Bank BRI Kota Baru
Bagi warga kota pontianak yang berkepentingan dalam urusan perpanjangan SIM dapat mengunjungi SIM Keliling Pontianak yang di sediakan oleh petugas.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Layanan SIM Keliling Pontianak kembali beroperasi hari Senin 22 Agustus 2022, untuk lokasi SIM Keliling Pontianak hari ini dijalan Prof M. Yamin Bank BRI Kota Baru, seperti biasanya petugas akan membuka pelayanan perpanjangan SIM Pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Bagi warga kota pontianak yang berkepentingan dalam urusan perpanjangan SIM dapat mengunjungi SIM Keliling Pontianak yang di sediakan oleh petugas.
Petugas Ditlantas Polresta Pontianak melayani SIM Keliling Pontianak akan membantu perpanjangan SIM A dan SIM C milik anda.
Informasi ini penting mengingat dengan adanya pelayanan SIM Keliling dapat memudahkan bagi anda yang memiliki keerbatasan waktu untuk memperpanjang masa berlaku SIM Secara langsung di SATPAS ataupun di Polresta Kota Pontianak.
Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Pontianak
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Terbaru, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pontianak Agustus 2022
Persyaratan perpanjangan SIM C dan SIM A yang harus anda persiapkan sebelum mengunjungi SIM Keliling Pontianak:
* Fotocopy E-KTP sebanyak 3 lembar
* SIM lama yang masih berlaku (asli)
* Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (asli)
* Surat ketarangan sehat rohani dari psikolog (asli)
Selain itu siapkan juga biaya untuk perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Berikut Informasi tambahan bagi warga kota pontianak yang ingin membuat SIM B 1 dan B2 Umum, akan kami sajikan mengenai syarat-syarat membuatnya.
Yang perlu di ketahui adalah pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Untuk menerbitkan SIM B1 dan SIM B2 umum harus mengikuti ujian yang terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktek.
Tes dalam mengajukan pembuatan SIM B1 dan B2 umum akan dipandu langsung oleh petugas yang nantnya akan memberikan penilaian apakah anda lolos ujian.
• Perpanjang SIM A dan SIM C, Jadwal SIM Keliling Pontianak 18 Agustus 2022 lokasi Bank BRI Parit Baru
Ketentuan membuat SIM B1 Dan B2 Umum
1. Batas usia minimal untuk membuat SIM B1 umum adalah berusia minimal 22 dan 23 tahun.
2. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
3. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
5. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Untuk penerbitan SIM B1 dan B2 Umum anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000, hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Demikian Informasi yang dapat kami sajikan, masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun sama dengan jenis SIM lainnya. (*)