Viral Gibran Marahi Paspampres! Berapa Gaji Paspampres Terbaru Tahun 2022?

Viral belum lama ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menarik masker anggota Paspampres hingga talinya putus.

Editor: Rizky Zulham
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melepaskan masker anggota Paspampres yang diketahui melakukan pemukulan terhadap sopir truk di Balaikota Solo, Jumat 12 Agustus 2022. Berapa gaji Paspampres terbaru tahun 2022? 

Berikut rinciannya:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Paspampres"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved