Persyaratan Membuat KIA Online, KIA bermanfat Untuk Akses BPJS Kesehatan dan Buat Tabungan Anak !

Secara administratif dokumen KIA wajib diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari 5 hingga 17 tahun.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Cara buat KIA online-Berikut cara membuat KIA secara online-KIA berfungsi sebagai dokumen administratif yang bermanfaat untuk anak dalam mengakses layanan publik seperti syarat membuat BPJS Kesehatan, membuat buku tabungan, mengakses taman bacaan dan lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indentitas Anak adalah dokumen indentitas yang diberikan khusus untuk anak.

Dokumen KIA wajib dimilki apalagi untuk anak sekolah.

Dokumen KIA berisi identitas layaknya KTP bagi orang dewasa.

Dengan memiliki KIA akan memudahkan anak tersebut mendapatkan layanan publik.

Secara administratif dokumen KIA wajib diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari 5 hingga 17 tahun.

Hal ini karena jika suda memasuki usia 17 Tahun sudah bisa menerbitkan pembuatan KTP.

Merujuk pada Permenagri bahwa penerbitan KIA akan dilakukan secara bertahap bagitupula untuk pemberlakuannya Permendagri No 2 Tahun 2016

Sebagaimana ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap.

Adapun kepemilikian Kartu Identitas Anak ( KIA ) dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Kartu identitas anak atau KTP anak nantinya dapat bermanfaat dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Berikut adalah persyaratan secara administratif dalam pembuatan kartu identitas anak

Syarat yang dibutuhkan bagi anda yang akan membuat kartu identitas anak :

* Usia 0-5 tahun Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

* KK asli orang tua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali Untuk usia 5-17 tahun Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

* KK asli orangtua atau wali.

* KTP asli kedua orangtua atau wali.

* Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Selanjutnya setelah melengkapi persyaratan maka dapat membuat kartu identitas anak, Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu identitas anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setelah melengkapi persyaratan selanjutnya anda dapat mengikuti alur pembuatan KIA secara online seperti mengutip dari situs demo.dukcapil.online berikut ini:

* Masuk ke situs pengajuan KIA online.

Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten/kota.

* Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.

* Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.

* Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.

* Unggah seluruh dokumen persyaratan.

* Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.

* Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.

* Selanjutnya mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang anda cantumkan.

Demikianlah cara pembuatan Kartu Identitas Anak serta cara dalam penerbitannya proses pembuatan kartu identitas anak tidak dipungut biaya apapun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved