Persyaratan Membuat KIA Online, KIA bermanfat Untuk Akses BPJS Kesehatan dan Buat Tabungan Anak !
Secara administratif dokumen KIA wajib diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari 5 hingga 17 tahun.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* KTP asli kedua orangtua atau wali.
* Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Selanjutnya setelah melengkapi persyaratan maka dapat membuat kartu identitas anak, Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu identitas anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah melengkapi persyaratan selanjutnya anda dapat mengikuti alur pembuatan KIA secara online seperti mengutip dari situs demo.dukcapil.online berikut ini:
* Masuk ke situs pengajuan KIA online.
Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota.
Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten/kota.
* Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
* Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
* Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
* Unggah seluruh dokumen persyaratan.
* Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
* Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
* Selanjutnya mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang anda cantumkan.
Demikianlah cara pembuatan Kartu Identitas Anak serta cara dalam penerbitannya proses pembuatan kartu identitas anak tidak dipungut biaya apapun. (*)