Cara Ajukan Turun Tarif Daya Listrik Secara Online Dari Rumah Pakai Aplikasi PLN Mobile

Untuk mengubah, menurunkan dan menambah tarif dasar listik dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi PLN Mobile.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi-Aplikasi PLN Mobile merupakan aplikasi milik PLN yang disediakan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan PLN, termasuk untuk menurunkan daya listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebutuhan akan energi listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar dalam rumah tangga, terutama untuk masyarakat yang berdomisili di area perkotaan.

Untuk itu hampir seluruh orang telah menjadi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLN menyalurkan energi listrik kerumah warga dan warga berkewajiban untuk membayar kepada pihal PLN sesuai dengan kebutuhannya yang telah digunakan.

Untuk menghitung tagihan bulanan akan diukur dari tarif dasar listrik yang digunakan mengukur kepada kempuan dan kapasitas dayanya.

Kebutuhan akan energi listrik juga berbeda-beda untuk setiap rumah tangga.

Ada sebagian orang yang mengaangap jika daya listrik dirumanya berlebihan maka ingin mengajukan untuk menurunkan daya listrik mereka ke daya yang lebih rendah.

Untuk mengubah, menurunkan dan menambah tarif dasar listik dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi PLN Mobile.

Aplikasi PLN Mobile merupakan fitur layanan online milik PT PLN persero yang dapat diakses menggunakan HP Android, dengan akses internet yang cukup.

Aplikasi PLN Mobile digunakan sebagai pelayanan untuk berbagai macam kebutuhan konsumen PLN

Bagaimana caranya,?

Berikut simak artikel ini...

Terima Audiensi PT PLN, Bupati Erlina Harap Sinergisitas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk mengajukan layanan turun daya hanya bisa dilakukan di PLN karena hanya PLN yang memiliki layanan tambah daya listrik dan menurunkan daya listrik.

Berikut tata cara dan syarat untuk menurunkan daya listrik 

PLN mempersyaratkan anda dengan beberapa ketentuan berikut jika ingin menurunkan daya listrik.
Siapkan dokumen ini:

* Nomor ID Pelanggang/rekening

* Nama pemilik

* Detail alamat

* Nomor telepon yang bisa dihubungi

* Nomor identitas KTP

langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan wajib melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya.

Jika syaratnya sudah siap maka anda perlu untuk mengunduh Aplikasi PLN Mobile.

Dorong Pertumbuhan Sektor Bisnis dan Industri, PLN UP3 Sanggau Hadirkan Listrik yang Andal

Cara menurunkan daya listrik dengan Aplikasi PLN Mobile

Saat ini, layanan penurunan daya listrik hanya dapat diakses melalui Aplikasi PLN Mobile. ikuti langkah berikut:

* Buka Aplikasi PLN Mobile

* Lakukan registrasi akun

* Pilih menu "Ubah Daya dan Migrasi"

* Pilih ID Pelanggan/Nomor meteran yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya atau masukkan ID

* Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik

"Klik Konfirmasi"

* Data akan secara otomatis terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter

* Klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.

* Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan.

* Klik Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya

* Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan.

* Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.

* Klik "Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan" (pastikan data yang diinput sudah benar).

* Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.

* Klik Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.

* Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detil permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank.

* Klik "Lanjutkan Pembayaran" untuk memilih metode pembayaran yang tersedia pada Aplikasi PLN Mobile.

Biaya turun daya listrik

Untuk Informasi tambahan bagi anda mengubah tarif dasar listrik atau menurunkan daya listrik tidak mengularkan biaya apapun, anda dapat melakukannya sendiri secara gratis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved