Antigen Ditolak! Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Periode Akhir Agustus 2022
Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai kini hasil tes Antigen resmi sudah tidak berlaku lagi periode akhir Agustus 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai kini hasil tes Antigen resmi sudah tidak berlaku lagi periode akhir Agustus 2022.
Pemerintah telah merivisi Syarat Naik Pesawat bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.
Khusus penerbangan domestik, kini calon penumpang wajib sudah vaksin Booster.
Bagi yang belum Booster maka wajib melampirkan hasil tes PCR, bukan Antigen.
Ketentuan terbaru yang mengatur Syarat Naik Pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
• Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Besok Sabtu 20 Agustus 2022
Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.
SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:
PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Cara Jokowi Atasi Harga Tiket Pesawat Mahal
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.