Cara Cek Data Diri Jelang Pemilu dari Penyalah Gunaan Data, Khawatir Tiba-tiba Jadi Anggota Parpol
Pengecekan hanya melalui NIK pada link aplikasi KPU bernama Cek Anggota Parpol pada pemilu mendatang.
TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Untuk Pemilihan Umum yang akan datang pastikan namamu sudah dicek melalui aplikasi 'Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu'.
Pengecekan hanya melalui NIK pada link aplikasi KPU bernama Cek Anggota Parpol pada pemilu mendatang.
Hal ini juga untuk mengantisipasi nama Anda terhindar dari penyalah gunaan data menjelang pemilu.
Makanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan dengan menciptakan aplikasi khusus melalui website.
Tujuannya untuk mengecek data identitas tidak di salah gunakan dalam rangkaian pemilu.
Maka dari itu KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dan memastikan data melalui NIK apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak .
Masyarkat juga bisa mengecek NIK melalui 6 tahapan di laman utama Info Pemilu KPU yaitu JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.
• Tahapan Pemilu 2024 Hari Ke-12, Enam Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu di KPU
Cara pengecekan NIK terdaftar di parpol atau tidak sebagai berikut :
- Buka browser hp atau pc.
- Masukkan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia.
- Lalu tekan “Cari”.
- Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
- Bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.