Perwira TNI Tembak Mati Kucing
PROFIL Brigjen NA, Jenderal TNI Bintang Satu yang Tembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Pelaku penembakan kucing-kucing tersebut ternyata merupakan Perwira Tinggi berpangkat Jenderal Bintang Satu yaitu Brigjen NA.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
Kolase tribunpontianak.co.id / fiz / Ilustrasi TribunPapua.com
Intip profil Jenderal bintang satu yang tembak mati kucing-kucing di Sesko TNI Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022
Mayjen Prantara menegaskan tengah mengusut lebih lanjut kasus penembakan kucing di lingkungan Sesko TNI itu sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Setelah Brigjen NA memberikan pengakuan tersebut, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.
Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuhnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News