Cara Mengganti Kartu BPJS Yang Hilang dan Rusak Secara Online PBI dan Non PBI

Kartu BPJS Kesehaan PBI yang dianggung oleh pemerintah merupakan satu diantara simulus yang diberikan kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan-Cara mengurus kartu BPJS yang Hilang dan membuat kartu BPJS yang Baru dengaan cara online. 

TRIBUNPONIANAK.CO.ID-Kartu BPJS Kesehatan adalah kartu yang dapat digunakan untuk keperluan pengobatan di rumah sakit yang menyediakan layanan pengobatan dengan menggunakan kartu BPJS.

Kartu BPSJ Kesehatan di sediakan dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Bagi anda yang belum terdaftar di layanan BPJS Kesehatan dan ingin bergabung dapat mengurusnya secara pribadi

Dengan cara mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau dikenal dengan iuran BPJS Non PBI.

Ada juga jenis peserta BPJS yang biaya iuran perbulannya ditanggung oleh pemerintah di sebut iuran PBI.

Kartu BPJS Kesehaan PBI yang dianggung oleh pemerintah merupakan satu diantara simulus yang diberikan kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan kesehatan.

Dengan menanggung biaya BPJS kesehatan pemerintah telah memberikan perlindungan terkait dengan jaminan kesehatan nasional.

Hal ini berbeda dengan peserta BPJS kesehatan yang iuran perbulannya dibayar sendiri atau disebut juga BPJS Kesehatan mandiri.

Beragam kegunaan dan keuntungan yang akan didapatkan jika menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.

CARA Cek Status BPJS Ketenagakerjaan ONLINE Gunakan NIK di KTP !

Saat ini kebijakan baru dierapkan terkait tingkatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan melainkan diganti dengan sistem kelas rawat  inap standar.

Artinya iuran yang akan dibayar oleh peserta di standarkan dengan ketentuan standar.

Berikut adalah dokumen yang dipersyratkan dalam mengajukan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri.

* Kartu Keluarga (KK)

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

* NPWP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved