Khazanah Islam
Boleh Potong Kuku saat Haid ? Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid Menurut Hadist & Ulama
Merangkum sejumlah keterangan dari para ulama dan hadist memang ada beberapa penjelasan yang berbeda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam kondisi haid atau junub banyak orang yang mempertanyakan tentang boleh atau tidak memotong rambut atau kuku.
Sebab terdapat beberapa pendapat berbeda terkait hukum potong kuku dan rambut.
Ada yang membolehkan dengan yang tidak sehingga cukup membuat bingung.
Merangkum sejumlah keterangan dari para ulama dan hadist memang ada beberapa penjelasan yang berbeda.
Diantaranya ada yang membolehkan namun ada pula yang membolehkan.
Berdasarkan hadist saat hadas besar atau junu serta haid Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّ
"Atha' berkata: Orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku, dan rambut meskipun tidak berwudhu'.
Keterangan hadist ini menandakan bahwa orang yang junut dan haid tidak ada larangan untuk tidak potong kuku atau rambut.
• Doa Sebelum Potong Kuku Dalam Islam dan Waktunya Supaya Dapat Manfaat
Namun pada keterangan lainnya dalam sebuah hadits sebagian ulama Sufi (Imam al-Ghazali) kesimpulannya dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku jika tidak kecuali dalam keadaan suci (Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, 2/330).
Berdasarkan pendapat Imam Al-Ghazali yang didasari atas salah satu hadis yang berbunyi:
”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadas besar)."
Dalam sebuah kitab Tuhfah AlHabib justru menyebutkan bahwa pendapat tersebut harus ditinjau kembali.
Pemaparan dari terkait potangan bagian tubuh yang dipanggil kembali itu ibaratkan seperti tangan yang terpotong. Jadi untuk kuku dan rambut tidak termasuk.
Jadi dalam kesimpulannya, bagi orang yang haid atau junub diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut, namun dianjurkan sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam Al-Ghazali.
Hukum potong rambut dan kuku saat haid tidak tertuang secara jelas di dalam dalil Al-Quran.
Sementara terkait larangan bagi orang haid itu sendiri disebutkan ada 8 perkara sebagai berikut :
1. Salat.
2. Puasa.
3. Thawaf.
4. Berdiam di masjid.
5. Melafadzkan Al-Quran.
6. Menyentuh dan membawa mushaf.
7. Jima atau bersetubuh.
8. Haram diceraikan oleh suami.