BI Luncurkan Uang Rupiah Versi Terbaru TE 2022, Berikut Akses Tukar Uang di pintar.bi.go.id

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Editor: Peggy Dania
Bank Indonesia/Bi.go.id
Peluncuran Uang Kertas Emisi Terbaru 2022- Bank Indonesia dan Pemerintah Meluncurkan Uang Rupiah Kertas TE 2022, kepada masyarakat yang ingin menukar uang kertas edisi terbaru tersebut dapat mengakses layanan pintar.go.id 

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran uang kertas TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Merdeka ! Sambut HUT RI ke-77, Transfer BI Fast di Livin’ by Mandiri Cuma Rp 77

Untuk pemesanan penukaran uang kertas emisi terbaru dari BI dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai Kamis18 Agustus 2022

Untuk jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Adapun pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved