Belum Ada NIK Masyarakat Sekadau Tercatut Dalam Sipol
Antisipasi nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pun sudah mulai dilakuka
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kordiv Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet sebut belum ada laporan masyarakat Kabupaten Sekadau mengenai NIK yang disalahgunakan dan terdaftar sebagai anggota parpol dalam aplikasi Sipol.
Aplikasi Sipol merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
Antisipasi nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pun sudah mulai dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Salah satunya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol. Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah NIK nya terdaftar sebagai anggota parpol.
• Sampan Bidar Meriahkan HUT ke 77 RI di Sekadau
Sementara dari Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet menuturkan belum ada laporan dari masyarakat Sekadau terkait penyalahgunaan NIK tersebut.
"Sejak dibuka posko pengaduan sampai per hari ini belum ada laporan masyarakat. Termasuk dengan adanya parpol baru. Posko pengaduan dibuka sejak tanggal 14 Agustus 2022 pasca penutupan pendafraran parpol," kata Sutet.
Masyarakat Kabupaten Sekadau pun diharapkan dapat berperan aktif mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak di anggotaan parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024.
"Dengan mengecek di website KPU, apabila keberatan namanya dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sekadau," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News