Syarat Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Kini Wajib Tes PCR dan Booster
Syarat Naik Pesawat dari pemerintah kini ada perubahan yang wajib diketahui penumpang dalam aturan perjalanan udara bulan Agustus 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru Syarat Naik Pesawat dari pemerintah kini ada perubahan yang wajib diketahui penumpang dalam aturan perjalanan udara bulan Agustus 2022.
Ketentuan ini berlaku untuk semua Maskapai penerbangan mulai Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Group serta lainnya.
Kini hasil tes Antigen resmi sudah tidak dipakai lagi sebagai Syarat Naik Pesawat
Sehingga bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara Naik Pesawat wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau Booster pertama.
Dan calon penumpang yang baru vaksinasi dosis kedua kini wajib melampirkan hasil tes PCR, bukan Antigen.
Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
• Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Terbaru Tahun 2022
Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.
SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:
PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
• Aturan Baru Bagasi Pesawat Citilink Indonesia yang Wajib Dipatuhi Penumpang
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.