Slip Gaji Pertama jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022 - Pegawai Kontrak Langsung Sibuk Cari Arsip
Kabar soal slip Gaji pertama jadi syarat wajib daftar PPPK membuat sejumlah tenaga kontrak mendadak sibuk mencari arsip.
Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.
"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.
Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.
Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022.
Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.
"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.
• Cara Aman Kelola Gaji Agar Optimal dan Efisien sampai Akhir Bulan
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.
"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tuturnya.
(*)