Slip Gaji Pertama jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022 - Pegawai Kontrak Langsung Sibuk Cari Arsip

Kabar soal slip Gaji pertama jadi syarat wajib daftar PPPK membuat sejumlah tenaga kontrak mendadak sibuk mencari arsip.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Suasana peserta saat mengikuti seleksi CASN - Kini Slip Gaji Pertama jadi Syarat Wajib Daftar PPPK 2022. 

Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.

"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.

Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.

Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022.

Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.

"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.

Cara Aman Kelola Gaji Agar Optimal dan Efisien sampai Akhir Bulan

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.

"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tuturnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved